Lampung Utara LM – Mekanisme penyediaan tenaga kerja di Dinas-dinas Lampung Utara menimbulkan polemik, salah satunya seperti yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara.
Pasalnya, muncul dugaan praktik janggal dalam sistem outsourcing, di mana tenaga kerja direkrut dan diarahkan oleh dinas, namun secara administratif berada di bawah perusahaan pihak ketiga yang justru melakukan pemotongan upah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara, Ina Sulistya, menyebutkan, para pekerja seperti tenaga pengangkut sampah pada dasarnya bekerja langsung di bawah instruksi DLH.
Mulai dari penentuan jumlah tenaga, pembagian wilayah kerja, hingga pengawasan lapangan, seluruhnya dikendalikan oleh dinas. Namun dalam administrasi, mereka tercatat sebagai karyawan perusahaan outsourcing.
Kondisi ini dinilai tidak lazim. Dalam skema outsourcing yang ideal, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap proses rekrutmen, pengelolaan, hingga kesejahteraan pekerja. Namun yang terjadi justru sebaliknya: perusahaan hanya berperan sebagai perantara administratif, tetapi tetap mengambil keuntungan melalui potongan gaji pekerja.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, Juliansyah Imron, menambahkan bahwa pengadaan tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme resmi di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
“Kita memang butuh tenaga pengangkut sampah, tapi kita tidak bisa mengangkat langsung. Makanya tetap kita adakan, tapi mekanismenya tidak bisa dari kantor,” ujarnya.
Ia juga mengungkap kendala utama, yaitu keterbatasan penyedia jasa tenaga kerja di daerah. Menurutnya, di Lampung Utara hanya ada satu perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang tersebut.
“Yang ada di Lampung Utara cuma satu-satunya penyedia, jadi mau tidak mau pilihannya itu,” jelas Juliansyah. Ina menambahkan, “Bukan hanya kami saja, dinas lain pun sama, hanya saja kebutuhan kami paling banyak.”
Terkait keluhan potongan gaji, keduanya menegaskan urusan penggajian sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan penyedia jasa.
“Kalau terkait kebijakan, termasuk permasalahan gaji dan potongan, itu sudah menjadi kebijakan perusahaan,” kata Juliansyah.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius soal sistem penyediaan tenaga kerja. Komunikasi antara dinas dan penyedia jasa dinilai belum optimal. Juliansyah menegaskan, “Penyedia jasanya juga belum pernah bertemu dengan kita secara tatap muka, kalau secara sistem iya.” Ina menambahkan, “Kami juga sebenarnya perlu penjelasan dari sana.”
Kondisi ini memperkuat dugaan praktik monopoli. Ketika hanya satu perusahaan yang mendominasi, kompetisi praktis tidak terjadi. Tidak ada pembanding terkait kualitas layanan, efisiensi biaya, maupun perlindungan kesejahteraan pekerja.
Dampaknya kini terasa luas: armada pengangkut sampah tidak beroperasi optimal, bahkan beberapa kasus berjalan tanpa kenek, sehingga menimbulkan penumpukan sampah.
Meski begitu, situasi ini juga membuka peluang bagi perusahaan outsourcing baru untuk masuk. Kebutuhan tenaga tinggi dan ketergantungan DLH pada pihak ketiga menunjukkan bahwa pasar penyedia jasa tenaga kerja di Lampung Utara masih potensial. Kehadiran perusahaan baru dapat memperluas pilihan bagi pemerintah daerah, mendorong persaingan sehat, meningkatkan kualitas layanan, efisiensi anggaran, serta kesejahteraan pekerja.
Terbukanya peluang ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan proses pengadaan transparan dan inklusif, sehingga tidak terjadi dominasi satu pihak saja. Jika dikelola baik, kehadiran lebih banyak perusahaan tenaga kerja dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah dan tata kelola tenaga kerja di Lampung Utara. (Red)
