Polisi Ungkap Fakta J Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Yang Sempat Tembaki Polisi Saat Disergap

Lampung Utara, LM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas kota dan lintas provinsi.Pelaku ditangkap pada Senin sore (9/2/2026) di Gang Semeru I, depan Cape Ciyo, Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (11/2/2026), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial J merupakan residivis spesialis curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah.

“Pelaku J, warga Yukum Jaya, Lampung Tengah, merupakan pelaku lintas kota dan lintas provinsi. Berdasarkan pengungkapan dan penelusuran laporan polisi (LP), di Polres Lampung Utara terdapat 18 LP yang berkaitan, sementara di Lampung Tengah ada 11 LP. Tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain di wilayah berbeda,” ujar AKBP Deddy.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku yang ditangkap benar-benar merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, empat butir amunisi aktif kaliber .38 (satu masih berada di dalam silinder), dua selongsong peluru kaliber .38, satu bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna krem, satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS warna hitam dop dengan nomor polisi BE 5631 KG, satu buah kunci leter T, enam anak kunci leter T, satu magnet kunci kontak, serta satu tas selempang warna hitam” kata Kapolres.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan. Korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang sebelum masuk ke tempat gym. Namun, saat keluar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin AIPTU Adizar, memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku beserta barang bukti. Tim kemudian melakukan penyergapan di wilayah Wonogiri, Kelurahan Kepala Tujuh, Kotabumi Selatan.

Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif dengan menembakkan senjata api sebanyak dua kali ke arah petugas dan kendaraan dinas, hingga menyebabkan kerusakan akibat lubang tembakan. Aparat kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan dan masih dalam pengejaran.

Pelaku J sempat dilarikan ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal berlapis, terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kuhpidana Ancaman Hukuman 7 Tahun, serta tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Junto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman Hukuman 20 Tahun. (Ipul)

Pos terkait