Polres Lampung Utara Bongkar Penipuan Umroh, Pemilik Biro Jadi Tersangka

Lampung Utara LM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dan membongkar kasus dugaan penipuan serta penggelapan berkedok biro perjalanan umroh. Kasus ini diduga melibatkan perusahaan jasa perjalanan PT. Hijrah Berkah Juni Wisata.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan pemilik sekaligus pengelola biro umroh, Junila Wati (49), sebagai tersangka. Ia merupakan warga Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan paket umroh senilai Rp30 juta per orang, disertai janji keberangkatan dalam waktu cepat. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tak pernah terpenuhi.

“Para korban telah melakukan pembayaran melalui transfer bank. Namun, fasilitas ibadah, tiket perjalanan, hingga jadwal keberangkatan tidak pernah diberikan. Uang yang sudah masuk juga tidak dikembalikan,” ungkap AKP Apfryyadi, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp200 juta. Hingga saat ini, jumlah korban yang resmi melapor sebanyak 10 orang.

“Total estimasi dari seluruh kerugian korban kurang lebih ada dua ratus juta rupiah” Kata AKP Apfryyadi Pratama

AKP Apfryyadi juga merinci, laporan polisi tersebar di sejumlah wilayah, yakni:
2 laporan di Polres Lampung Utara
2 laporan di Polda Lampung
3 laporan di Polresta Bandarlampung
2 laporan di Polres Metro
1 laporan di Polres Way Kanan dan termasuk satu laporan ke Polda Bangka Belitung.

Tersangka diamankan setelah di lakukan pemanggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir, lalu di keluarkan surat perintah membawa kemudian terlapor di bawa dari rumah kontrakannya yang berada di Bandar Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku di tetapkan sebagai tersangka, dan di lakukan penahanan.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa 5 dokumen bukti transfer bank dan 3 dokumen rekening koran

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (Ipul)

Pos terkait