Praktisi Hukum Soroti Aspek Kewajaran dan Efisiensi Anggaran Relokasi Kantor Imigrasi Kotabumi

Praktisi Hukum dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi, S.H., M.H.,

Lampung Utara LM – Praktisi Hukum dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi, S.H., M.H., menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi terkait alokasi pagu anggaran relokasi kantor sementara sebesar Rp778.850.000 merupakan langkah positif. Namun demikian, penjelasan tersebut tidak menjawab pertanyaan publik, hal yang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi sampaikan masih bersifat normatif, tidak menjelaskan mengenai aspek kewajaran dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Menurut Dr. Suwardi, dalam tata kelola keuangan negara, persoalan utama bukan semata-mata legalitas anggaran, melainkan juga apakah penggunaan anggaran tersebut telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan value for money sebagaimana menjadi roh pengelolaan keuangan negara.

“Publik tentu memahami bahwa pagu anggaran berbeda dengan nilai kontrak. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah apakah kebutuhan relokasi kantor sementara selama kurang lebih enam bulan memang memerlukan alokasi anggaran hingga mendekati Rp800 juta. Pertanyaan ini wajar dan harus dijawab secara terbuka melalui data yang dapat diverifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, rincian komponen biaya yang disebutkan dalam siaran pers masih bersifat umum dan belum memberikan gambaran yang cukup bagi masyarakat untuk menilai kewajaran pengeluaran negara tersebut.

“Masyarakat berhak mengetahui berapa nilai sewa gedung yang sebenarnya, berapa biaya renovasi atau penataan ruang, berapa biaya jaringan teknologi informasi, serta berapa biaya pemindahan aset. Transparansi seperti ini justru akan menghilangkan spekulasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” katanya.

Dr. Suwardi menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap penggunaan APBN harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara ekonomis. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap dokumen pengadaan, spesifikasi pekerjaan, dan hasil proses pemilihan penyedia menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.

“Jika memang seluruh komponen anggaran tersebut disusun berdasarkan kebutuhan riil dan sesuai standar biaya yang berlaku, tentu tidak ada masalah. Namun karena jumlahnya cukup signifikan untuk masa penggunaan yang relatif singkat, maka pengawasan publik menjadi sesuatu yang sah dan bahkan diperlukan dalam negara demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa asas keterbukaan informasi publik bukan sekadar memberikan penjelasan setelah muncul sorotan masyarakat, melainkan juga menyediakan informasi yang memadai agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif.

“Pengawasan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai bentuk kecurigaan terhadap institusi pemerintah. Justru pengawasan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pelayanan publik,” jelasnya.

Meskipun demikian, Dr. Suwardi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil audit, pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun lembaga berwenang lainnya.

“Oleh karena itu, saya mendorong agar Kantor Imigrasi Kotabumi membuka informasi yang lebih rinci mengenai struktur biaya relokasi tersebut. Dengan keterbukaan yang maksimal, polemik dapat diselesaikan melalui data dan fakta, bukan asumsi atau spekulasi,” pungkasnya. (Ipul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *