Siak, Riau LM – Upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural terus diperketat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak. Selain meningkatkan pengawasan terhadap permohonan paspor, instansi ini juga mengoptimalkan layanan berbasis digital untuk menutup celah praktik ilegal.
Sepanjang tahun 2025, petugas imigrasi setempat menolak 29 permohonan paspor yang diduga terkait rencana kerja ke luar negeri secara tidak resmi. Angka tersebut kembali terulang pada periode Januari hingga 21 April 2026, dengan jumlah penolakan yang sama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan, menjelaskan bahwa setiap pengajuan paspor kini melalui tahapan pemeriksaan yang lebih mendalam. Tidak hanya administrasi, pemohon juga diwajibkan mengikuti sesi wawancara untuk memastikan tujuan keberangkatan sesuai prosedur.
“Petugas akan menggali informasi secara detail. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dokumen, permohonan langsung ditolak,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).
Selain langkah represif, Imigrasi Siak juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme resmi bekerja ke luar negeri. Sosialisasi dilakukan agar calon pekerja memahami risiko dan pentingnya mengikuti jalur legal.
Kerja sama lintas instansi pun diperkuat, termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI, guna memastikan perlindungan bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tetap terjamin.
Di sisi lain, pembaruan sistem pelayanan turut menjadi fokus. Penerapan antrean daring, layanan tanpa kertas, hingga program jemput bola dinilai mampu mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi.
Dengan kombinasi pengawasan ketat dan inovasi layanan, Imigrasi Siak menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik keberangkatan ilegal serta melindungi warga dari potensi risiko di luar negeri. (Rls)
