Aksi Koboi Viral, Residivis Curanmor Lintas Wilayah Dibekuk

Lampung Utara LM – Sempat viral akibat aksi koboinya melepaskan tembakan untuk menakuti warga saat aksi mereka di Jalan Abung Raya Timur, kawasan Pasar Lama, ketahuan oleh warga, pada 13 Maret 2026, Kini salah satu dari dua pelaku berhasil di tangkap.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, Rudi (30), Warga Lampung Tengah ini diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Aiptu Adizar, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Saat diamankan, Rudi tidak melakukan perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bersama rekannya berinisial DT. Ia juga mengungkapkan bahwa senjata api rakitan jenis revolver yang digunakannya saat beraksi telah dititipkan kepada rekannya tersebut” terang AKP Ivan Roland

Berbekal keterangan itu, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di kediaman DT, namun saat tiba di lokasi, DT tidak berada di tempat. Meski demikian, petugas berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm yang diduga milik pelaku.

“Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu helai celana jeans yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam” ungkap AKP Ivan Roland

Hasil pengembangan mengungkap, Rudi merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan lintas wilayah yang telah beraksi sedikitnya di sembilan lokasi berbeda, meliputi Lampung Utara, Kota Metro, hingga wilayah Jawa Barat seperti Bandung dan Cimahi.

Dalam salah satu aksinya, pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke udara menggunakan senjata api rakitan guna mengintimidasi situasi saat melakukan percobaan pencurian. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun” tandas Kasat Reskrim. (Ipul)

Pos terkait