Lampung Utara LM – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos seleksi sekolah unggulan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Lampung Tahun 2026. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di SMA negeri melalui jalur penerimaan sekolah reguler yang akan dibuka pertengahan Juni ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menyiapkan tahapan lanjutan bagi peserta yang belum diterima pada seleksi sekolah unggulan. Pendaftaran SMA reguler dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 19 Juni 2026, sehingga siswa dapat kembali mengikuti proses seleksi tanpa harus menunggu tahun ajaran berikutnya.
Berbeda dengan sistem zonasi pada tahun-tahun sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada jarak tempat tinggal, SPMB 2026 menerapkan pola seleksi yang mempertimbangkan kemampuan akademik dan nilai rapor sebagai faktor utama penentuan kelulusan. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh peserta didik. (Mitrapol)
Selain jalur reguler, siswa juga dapat memanfaatkan berbagai jalur penerimaan yang tersedia, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Para orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait tahapan SPMB agar tidak tertinggal jadwal pendaftaran maupun proses verifikasi berkas. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan seluruh proses penerimaan dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dengan masih terbukanya kesempatan melalui jalur reguler, siswa yang belum berhasil menembus sekolah unggulan diharapkan tidak berkecil hati. Kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah negeri tetap tersedia melalui tahapan seleksi berikutnya yang akan segera dimulai.
Terdapat 35 sekolah unggulan di Lampung 3 diantaranya ada di Lampung Utara dari total 25 SMAN di Lampung Utara, jadi masih terdapat 22 SMAN reguler yang siap menampung sisa yang gagal lolos di seleksi sekolah unggulan.
“Pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Lampung Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 11 Juni 2026” terang Kepala SMA Negeri 3 Kotabumi, Bambang Nopriadi, yang sekolahnya termasuk salah satu sekolah unggulan di Lampung Utara, saat dikonfirmasi. Selasa (9/6/2026)
Ia juga mengingatkan para orang tua wali agar menyiapkan dokumen dengan baik agar saat mendaftarkan anak secara online tidak menemukan kendala
“Diantatanya orang tua wali murid Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS, dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun terakhir” ujarnya mengingatkan. (Ipul)





