YS dan RZ Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara dalam Kasus Curat

Lampung Utara LM – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial YS (45) dan RZ (37) dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara. Keduanya diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Abung Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026. Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun IV Talang Blambangan, Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam peristiwa tersebut, YS dan RZ menggasak uang tunai Rp2.450.000 serta satu unit handphone Vivo Y12S milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.250.000.
Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Tekab 308 Presisi.

“Setelah menerima laporan korban, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan YS dan RZ beserta barang bukti,” ujar AKP Budiarto.

Menurutnya, modus operandi kedua pelaku yakni memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela bagian belakang rumah menggunakan linggis.

“Saat kejadian, korban sedang menghadiri hajatan keluarga. Ketika kembali ke rumah, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga telah hilang,” jelasnya.

Dari tangan YS dan RZ, polisi mengamankan satu unit handphone Vivo Y12S milik korban serta satu buah linggis berukuran kecil yang digunakan saat beraksi.

“Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YS dan RZ dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum. (Ipul)

Pos terkait