JAKARTA LM – Ribuan aparatur pemerintahan desa dari seluruh penjuru Indonesia memenuhi kawasan Istana Negara dan Monumen Nasional pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi besar yang digalang Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) itu menjadi salah satu demonstrasi besar yang dilakukan perangkat desa.
Ribuan peserta, terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 37 provinsi—turun langsung menyuarakan keresahan mereka.
Inti tuntutannya adalah pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dianggap menghambat penyaluran Dana Desa Tahap II.
Ketua Umum DPP APDESI, Surtawijaya, menegaskan bahwa regulasi tersebut telah menyebabkan macetnya pembangunan desa yang sebelumnya telah disusun melalui musyawarah resmi.
“Kami datang dengan satu suara. PMK 81/2025 harus dicabut, Dana Desa Tahap II Tahun 2025 segera dicairkan, dan pemerintah menerbitkan PP turunan dari UU No. 3 Tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut APDESI, penahanan Dana Desa Tahap II membuat desa terjebak dalam kesulitan keuangan. Program pembangunan yang sudah berjalan terpaksa terhenti, bahkan menimbulkan potensi utang karena kegiatan dilakukan dengan asumsi dana akan cair tepat waktu.
Aksi damai dimulai pukul 09.00 WIB. Para peserta kompak mengenakan seragam dinas sebagai simbol bahwa perjuangan mereka membawa mandat rakyat desa, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Dari Pesisir Barat, Ketua APDESI Kabupaten Edison Surya turut hadir bersama rombongan. Ia menyampaikan rasa syukur atas hasil audiensi antara perwakilan APDESI dan pihak Sekretariat Negara. “Alhamdulillah perjuangan Pak Ketum yang bersusah payah datang ke Jakarta membuahkan hasil yang memuaskan,” kata Edison.
Ia memaparkan kesepakatan hasil pertemuan antara pemerintah dengan 10 perwakilan APDESI dari seluruh Indonesia. Dua poin penting yang dicapai yaitu:
- Pencabutan PMK 81/2025, dengan batas pencairan Dana Desa maksimal 19 Desember 2025.
- Peraturan Pemerintah turunan UU Desa No. 3 Tahun 2024 akan segera diterbitkan.
Edison menyampaikan terima kasih kepada seluruh kepala desa dari Pesisir Barat yang berangkat ke Jakarta. “Semoga tenaga dan pikiran yang telah dikorbankan mendapatkan balasan dari Allah SWT,” ujarnya.
Pemerintah melalui Wakil Sekretaris Negara menyampaikan bahwa pencabutan PMK 81/2025 menunggu persetujuan langsung Presiden RI setelah kembali dari kunjungan penanganan bencana di Aceh. Sementara itu, Dana Desa Tahap II (Non Earmark) dijanjikan akan disalurkan paling lambat 19 Desember 2025, usai mendapat persetujuan Presiden.
Aksi besar ini menjadi penegasan bahwa aspirasi desa masih memiliki kekuatan besar untuk didengar. Kini, seluruh perangkat desa menanti realisasi hasil pertemuan yang diharapkan dapat mengembalikan kelancaran pembangunan di tingkat desa. (Aksondi MZ)
APDESI Gelar Aksi Akbar di Jakarta, Desak Pencabutan PMK 81/2025 dan Tuntut Kepastian Dana Desa
