LAMPUNG UTARA LM – Rangkap jabatan Kepala Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Zainal Abidin, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Komite MAN 1 Lampung Utara, menuai polemik dan dinilai menabrak aturan.
Salah satu praktisi hukum di Provinsi Lampung, Muhammad Ilyas, SH. yang juga menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) mengatakan, posisi Zainal Abidin dalam dua lembaga tersebut menjadi persoalan karena kepala desa merupakan pejabat pemerintahan desa yang memiliki sejumlah larangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sabtu (5/9/2026)
“Ketentuan mengenai larangan bagi kepala desa salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29. Dalam ketentuan tersebut, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota badan permusyawaratan desa maupun lembaga lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan” ujar Ilyas
Ia juga menanggapi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang komite diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
“Dalam ketentuan mengenai Komite Madrasah, tokoh masyarakat memang dapat dilibatkan sebagai anggota komite. Namun, status sebagai kepala desa perlu dilihat secara khusus karena kepala desa merupakan bagian dari unsur pemerintahan desa dan memiliki jabatan publik” ungkapnya
“Artinya, tidak cukup hanya melihat seseorang sebagai tokoh masyarakat yang diperbolehkan menjadi anggota komite. Status dan jabatan yang melekat pada orang tersebut juga perlu diperhatikan, termasuk apakah terdapat larangan rangkap jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya” terang Ilyas.
Sementara itu, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 4 ayat (3) secara tegas mengatur larangan bagi unsur pemerintah desa untuk menjadi anggota atau pengurus Komite Sekolah.
“Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai posisi kepala desa ketika menduduki jabatan dalam struktur komite pada satuan pendidikan” kata salah satu praktisi hukum di Lampung tersebut.
Hal ini menjadi penting untuk diperjelas karena komite madrasah bukan sekadar organisasi masyarakat biasa, melainkan bagian dari tata kelola satuan pendidikan yang memiliki fungsi dan ketentuan tersendiri.
“Karena itu, status Zainal Abidin sebagai Kepala Desa Candimas sekaligus Ketua Komite MAN 1 Lampung Utara dinilai perlu dipertanyakan, hal tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola kelembagaan, independensi komite, serta potensi konflik kepentingan yang perlu diantisipasi” tegasnya.
Menurut Ilyas sebagai kepala desa, Zainal Abidin merupakan pejabat pemerintahan desa yang memiliki tanggung jawab publik dan harus menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terlebih, persoalan Komite MAN 1 Lampung Utara sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik terkait kebijakan iuran komite sebesar Rp100 ribu per bulan kepada wali murid” tukasnya.
Ia berharap Pemkab Lampung Utara melalui Inspektorat dan dinas terkait dapat memanggil, untuk meminta penjelasan mengenai legalitas rangkap jabatan Zainal Abidin sebagai Kepala Desa Candimas sekaligus Ketua Komite MAN 1 Lampung Utara. (Ipul)





