Pengemudi Avanza Masuk Rawa DPO Satresnarkoba Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA LM – Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, RS (33) pengemudi Toyota Avanza nomor polisi BE-1882-JC yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, pada Kamis (3/9/2026) dini hari diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati. “Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan tersebut diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” ujar IPTU Herawati. Jumat (4/9/26).

IPTU Herawati mengatakan, kasus ini berkembang saat proses evakuasi kendaraan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi timbangan digital serta barang yang diduga narkotika.

Barang tersebut kemudian diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

“Di lokasi juga ditemukan sebuah tas berisi timbangan digital dan barang yang diduga narkotika. Barang tersebut telah diamankan oleh personel Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan jenis dan kandungan barang tersebut,” jelasnya.

Pengemudi pada saat evakuasi terlihat di gotong menggunakan tandu lipat darurat oleh petugas dan warga untuk segera dilarikan ke rumah sakit. Namun,saat petugas tiba di rumah sakit, korban telah dibawa pulang oleh pihak keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *