Kejaksaan Negeri Bersama Inspektorat Lampung Utara Berhasil Memulihkan Keuangan Daerah

Upaya penyelamatan keuangan daerah di Kabupaten Lampung Utara kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersama Inspektorat Kabupaten Lampung Utara berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar 1 koma tiga tiga miliar rupiah, melalui mekanisme non-litigasi atau penyelesaian di luar proses persidangan.

Kegiatan penyerahan hasil pemulihan keuangan daerah tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan pihak terkait.

Pemulihan keuangan daerah ini merupakan tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun menjalankan tugas berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Bupati Lampung Utara untuk melakukan penagihan dan penyelesaian terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban mengembalikan kerugian daerah.

Berbeda dengan penanganan perkara pidana yang berujung pada proses hukum di pengadilan, penyelesaian melalui jalur non-litigasi mengedepankan pendekatan persuasif, negosiasi, serta kepatuhan hukum.

Cara ini memungkinkan pengembalian kerugian keuangan daerah dilakukan lebih cepat tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, mengatakan pendekatan tersebut terbukti efektif dalam mempercepat pemulihan keuangan negara. Selain mampu menghemat waktu dan biaya penanganan perkara, langkah ini juga memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk segera menerima kembali dana yang menjadi hak negara.

Sementara itu, Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, menyampaikan bahwa sinergi antara Inspektorat dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta penyelamatan keuangan daerah. Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK merupakan kewajiban yang harus diselesaikan agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel dan transparan.

Keberhasilan memulihkan lebih dari 1 koma 3 3 miliar ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara aparat pengawasan intern pemerintah dan aparat penegak hukum mampu mengoptimalkan penyelamatan aset daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan seluruh perangkat daerah terhadap pengelolaan keuangan yang baik.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan, sehingga potensi kerugian keuangan daerah dapat diminimalkan dan setiap rupiah anggaran dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Pos terkait