Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Melalui sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar di Gedung Pusiban Agung, seluruh aparatur sipil negara didorong untuk membangun budaya integritas serta memahami mekanisme pengendalian gratifikasi sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Sekretaris Daerah Intji Indriati, Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Utara Martahan Samosir, serta seluruh kepala perangkat daerah.
Hadir sebagai narasumber Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setyawan, dan Ketua Penyuluh Antikorupsi Provinsi Lampung Aris Supriyanto.
Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Utara Martahan Samosir menegaskan, sosialisasi ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi merupakan langkah nyata membangun budaya antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Menurutnya, Inspektorat akan terus memperkuat fungsi pengawasan internal melalui pembinaan, pendampingan, dan edukasi kepada seluruh perangkat daerah agar aparatur mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, Inspektur Provinsi Lampung Bayana menjelaskan bahwa gratifikasi dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Aturan tersebut mewajibkan setiap aparatur melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi paling lambat sepuluh hari kerja setelah diterima.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setyawan menekankan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan sinergi seluruh elemen pemerintah, mulai dari pimpinan daerah hingga pelaksana teknis di setiap organisasi perangkat daerah.
Melalui kolaborasi tersebut diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap kesadaran aparatur terhadap pentingnya integritas dan pengendalian gratifikasi semakin meningkat, sehingga mampu memperkuat terwujudnya birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
