KTP, ATM, dan Dua STNK Hilang di Kotabumi Selatan, Warga Urus Surat Kehilangan ke Polres Lampung Utara

Kabumi LM – Seorang warga melaporkan kehilangan sejumlah dokumen penting ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Utara. Laporan tersebut telah diterbitkan dalam Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/990/VI/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG pada 24 Juni 2026.

Pelapor diketahui bernama Tiya Tantri Meirika, warga Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara. Dalam laporannya, ia menyampaikan kehilangan beberapa dokumen penting yang diketahui hilang pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan RPN Alamsyah, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Dokumen yang dilaporkan hilang meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Inan Saputra.
  • Kartu ATM Bank Lampung atas nama Inan Saputra.
  • STNK sepeda motor Honda Revo warna putih tahun 2019 nomor polisi BE 4690 KH atas nama Tatik Fatimah.
  • STNK mobil pick up Suzuki Super Carry ST100 warna hitam tahun 1986 nomor polisi BE 9557 JA atas nama Parulian Turni.

Pihak kepolisian menerbitkan SKTLK sebagai bukti bahwa laporan kehilangan telah diterima. Surat tersebut bukan merupakan pengganti dokumen yang hilang, melainkan digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus penerbitan dokumen baru pada instansi terkait.

Polres Lampung Utara juga mengingatkan bahwa SKTLK berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan dan tidak berlaku apabila keterangan yang diberikan dalam laporan terbukti tidak benar atau palsu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat yang menemukan dokumen-dokumen tersebut diimbau untuk menyerahkannya kepada pemilik atau kantor kepolisian terdekat agar dapat dikembalikan kepada yang berhak. (Ipul)

Pos terkait