Lampung Utara LM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi perhatian. Sejumlah kepala sekolah mengaku adanya potongan dana sebesar 3 persen dari total BOS yang diterima, ditambah pungutan Rp20.000 per siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penarikan tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Kepala SMA Negeri setempat, berinisial . Penarikan itu disebut bukan inisiatif pribadi, melainkan atas perintah Ketua berinisial
Salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung lama dan dianggap sebagai kewajiban tidak tertulis. “Setiap pencairan dana BOS, ada potongan 3 persen. Selain itu juga ada tambahan Rp20 ribu per siswa. Alasannya untuk pengamanan,” ujarnya.
Istilah “pengamanan” sendiri menimbulkan tanda tanya besar. Tidak dijelaskan secara rinci bentuk pengamanan yang dimaksud, maupun dasar hukum dari pungutan tersebut. “Padahal, ketika ada persoalan di Sekolah, masih kepala sekolah sendiri yang menyelesaikan”sambungnya.
Dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat melalui petunjuk teknis (juknis).
Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa kepala sekolah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka memahami bahwa pemotongan dana BOS berpotensi melanggar aturan. Namun di sisi lain, ada tekanan struktural yang membuat mereka sulit menolak.
“Itu disampaikan saat rapat MKKS di PGRI” kata sumber lain.
Praktik ini sudah berlangsung lama, hal ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai aturan. Dana BOS seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional sekolah, seperti pembelian alat pembelajaran, pemeliharaan fasilitas, hingga kegiatan siswa.
Saat di Konfirmasi Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Lampung Utara, Aruji Kartawinata, menepis, dugaan ada pungli dana BOS tersebut “Ya gak adalah, iya gak ada” ujarnya via telpon. Senin (20/4/2026)
Begitu juga dengan dugaan potongan Rp 20.000 persiswa, Aruji mengelak dengan mengatakan “Ya itu gak ada, dipotong kaya mana, dipotong untuk apa” tepisnya.
Ia menegaskan hal itu tidak dapat dibenarkan, dan dapat diproses secara hukum. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan persoalan transparansi pengelolaan dana pendidikan di daerah.
Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan audit serta memastikan penggunaan dana BOS berjalan sesuai aturan dan tidak membebani pihak sekolah.
Praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan yang seharusnya dinikmati oleh para siswa. (Red)
